Hidup itu memang unik, tidak semua yang diinginkan bisa tercapai. Ada kalanya sesuatu yang belum saat nya kita mau malah kita dapatkan dan sesuatu yang sedang kita harapkan malah menjauh dari kita. Mau bilang tidak kecewa malah terkesan munafik, kalau bilang kecewa dianggap tidak bisa mensyukuri nikmat.
Hidup itu juga susah untuk ditebak. Saat bahagia sedang menghinggapi sedih bisa saja dalam sekejap menerkam kita. Jadi kita mesti menyisipkan air mata di kala bahagia dan meluangkan sedikit senyum dikala sedih mendatangi hidup.
Kamis, 12 Agustus 2010
Rabu, 07 Juli 2010
KOMPOR (GAS) MELEDUK (LAGI)
Pemerintah telah menggulirkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas pada tahun 2009. Walau penuh dengan kontroversi tapi kebijakan ini tetap berjalan. Masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa, dan terpaksa menerima kebijakan tersebut.Disaat masyarakat telah beralih ke penggunaan gas beraneka ragam masalah berdatangan.Pada tahap awal-awal pelaksanaan masalah yang muncul yaitu belum tercukupi nya permintaan gas tersebut, masyarakat agak kesulitam mendapatkan tabung gas terutama ukuran 3 Kg ( yang merupakan objek konversi) . Ini kondisi yang sangat tragis, dimana minyak tanah dengan adanya kebijakan ini juga menjadi barang langka di pasar.ini salah satu bukti kalau pemerintah belum terlalu siap dalam penerapan kebijakan tersebut.Memang sejalan beriringnya waktu permasalahan ini pelan-pelan dapat diatasi.
Tapi sekarang ini muncul masalah yang jauh lebih serius, yang berhubungan dengan nyawa manusia. Begitu banyak terjadi kasus-kasus meledaknya tabung gas, terutama tabung gas 3 Kg yang merupakan produk hasil bagi-bagi dari pemerintah ke masyarakat. Ujung-ujung nya pemerintah seperti membagikan bom waktu ke rumah-rumah penduduk. dari permasalahan tersebut siapa yang seharusnya bertanggung jawab? secara otomatis kita pasti akan menjudge pemerintah yang harus dan mesti bertanggung jawab, karena meraka lah yang membuat kebijakan tersebut. Kalau pemerintah tidak menerapkan kebijakan tersebut pasti masyarakat kecil belum kepikiran untuk menggunakan gas dan masih akan berkutat dengan kompor minyak tanah, yang resiko nya mungkin tidak sebesar kompor gas.
Berikut sebuah kutipan pernyataan Robert MV, Humas PT Pertamina (Persero) Pemasaran Region II Palembang,(dalam www.indonesiaheadlines.com) >" mengatakan, penyebab marak terjadi keledakan tabung gas elpiji karena keteledoran para agen yang tidak hati-hati pada saat memindahkan tabung tersebut dari satu tempat ke tempat lainnya.Menurut dia, kejadian ledakan tabung gas itu juga bisa karena "human error" atau kesalahan masyarakat yang pemasangan dilakukan tidak sesuai prosedur, serta tidak tanggap dengan gejala yang ada pada tabung gas itu."Kebocoran bukan faktor kelalaian PT Pertamina, mengingat kami telah semaksimal mungkin membuat tabung tersebut dengan ketebalan 3 mm berbahan baku baja," ujar dia.
Ini sebuah pernyataan yang sangat mengecewakan, kenapa kesalahan mesti dilempar kemasyarakat. memang bangsa kita sampai saat ini sangat susah menjadi bangsa yang berani mengakui kesalahan yang dengan kasat mata memang kesalahannya. kenapa mesti masyarakat yang dibilang tidak mengetahui prosedur dan tidak tanggap dengan gejala yang ada pada tabung gas itu, memang nya pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang hal tersebut kepada masyarakat? jadi pemerintah seharusnya berani mengakui kekurangannnya supaya masyarakat bangga memiliki sebuah negara yang aparat nya berjiwa ksatria.
Kesan yang muncul begitu murahnya harga nyawa orang indonesia, karena begitu banyak nya kasus tersebut. Hak masyarakat untuk mendapatkan sesuatu yang terbaik dari pemerintahnya masih jauh dari harapan.
Tapi sekarang ini muncul masalah yang jauh lebih serius, yang berhubungan dengan nyawa manusia. Begitu banyak terjadi kasus-kasus meledaknya tabung gas, terutama tabung gas 3 Kg yang merupakan produk hasil bagi-bagi dari pemerintah ke masyarakat. Ujung-ujung nya pemerintah seperti membagikan bom waktu ke rumah-rumah penduduk. dari permasalahan tersebut siapa yang seharusnya bertanggung jawab? secara otomatis kita pasti akan menjudge pemerintah yang harus dan mesti bertanggung jawab, karena meraka lah yang membuat kebijakan tersebut. Kalau pemerintah tidak menerapkan kebijakan tersebut pasti masyarakat kecil belum kepikiran untuk menggunakan gas dan masih akan berkutat dengan kompor minyak tanah, yang resiko nya mungkin tidak sebesar kompor gas.
Berikut sebuah kutipan pernyataan Robert MV, Humas PT Pertamina (Persero) Pemasaran Region II Palembang,(dalam www.indonesiaheadlines.com) >" mengatakan, penyebab marak terjadi keledakan tabung gas elpiji karena keteledoran para agen yang tidak hati-hati pada saat memindahkan tabung tersebut dari satu tempat ke tempat lainnya.Menurut dia, kejadian ledakan tabung gas itu juga bisa karena "human error" atau kesalahan masyarakat yang pemasangan dilakukan tidak sesuai prosedur, serta tidak tanggap dengan gejala yang ada pada tabung gas itu."Kebocoran bukan faktor kelalaian PT Pertamina, mengingat kami telah semaksimal mungkin membuat tabung tersebut dengan ketebalan 3 mm berbahan baku baja," ujar dia.
Ini sebuah pernyataan yang sangat mengecewakan, kenapa kesalahan mesti dilempar kemasyarakat. memang bangsa kita sampai saat ini sangat susah menjadi bangsa yang berani mengakui kesalahan yang dengan kasat mata memang kesalahannya. kenapa mesti masyarakat yang dibilang tidak mengetahui prosedur dan tidak tanggap dengan gejala yang ada pada tabung gas itu, memang nya pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang hal tersebut kepada masyarakat? jadi pemerintah seharusnya berani mengakui kekurangannnya supaya masyarakat bangga memiliki sebuah negara yang aparat nya berjiwa ksatria.
Kesan yang muncul begitu murahnya harga nyawa orang indonesia, karena begitu banyak nya kasus tersebut. Hak masyarakat untuk mendapatkan sesuatu yang terbaik dari pemerintahnya masih jauh dari harapan.
Rabu, 30 Juni 2010
Senin, 24 Mei 2010
Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat melalui Reforma Agraria
Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat melalui Reforma Agraria
BAB I. PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Hubungan bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi dan sangat menentukan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, keberlanjutan dan harmoni bagi bangsa dan negara Indonesia.
Hubungan rakyat dengan tanah merupakan hal yang sangat mendasar dan asasi dalam hidup dan kehidupannya. Jika hubungan ini tidak tertata dengan baik, akan lahir kemiskinan bagi sebagian terbesar rakyat indonesia, ketidakadilan, serta sengketa dan konflik yang berkepanjangan dan bahkan bersifat struktural. Hubungan yang mendasar dan asasi tersebut dijamin dan dilindungi keberadaannya oleh konstitusi, antara lain dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 28 h ayat (4), dan pasal 33. Negara diberi kewenangan untuk mengatur ini, sebagaimana dituangkan dalam hukum tanah nasional UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA), pasal 2 ayat (2):
o mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
o menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
o menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang, dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengemban amanah dalam mengelola bidang pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI). Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Oleh karena itu, maka BPN-RI dengan mandat baru tersebut diharapkan mampu memegang kendali perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan, kebijakan teknis, perencanaan dan program, penyelenggaraan pelayanan administrasi pertanahan dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah, penatagunaan tanah, reformasi agraria, penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, termasuk pemberdayaan masyarakat.
A. PERMASALAHAN
Di tengah masyarakat saat ini ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah semakin meningkat hal ini menghendaki pembaruan agraria (land reform) yang telah dilaksanakan pada masa yang lalu, perlu direvitalisasi. Kehendak untuk merevitalisasi hal tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya ketetapan MPR-RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang diwujudkan dalam program Reforma Agraria.
Dalam Karya Tulis ini permasalahan yang akan dibahas adalah:
1. Bagaimana Sejarah reforma Agraria di Indonesia
2. Bagaimana Peran Reforma Agraria dalam mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat
B. TUJUAN
Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah:
1. Menganalisis Sejarah Reforma Agraria di Indonesia
2. Menganalisis Peran Reforma Agraria dalam mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat
BAB II. PEMBAHASAN
I.1 Sejarah Reforma Agraria Di Indonesia
Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia sudah mulai dilaksanakan sejak sebelum tahun 1960, namun secara formal program ini muncul pada tahun 1960. Reforma Agraria tidak terlepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pada awalnya gerakan Reforma Agraria didukung oleh segenap komponen bangsa. Hal ini terlihat dari adanya dukungan dari segenap komponen bangsa dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian. Undang-undang ini terbit sebagai upaya memberikan akses bagi petani penggarap, agar dapat menggarap tanah pertanian milik orang lain, dengan melakukan perjanjian bagi hasil yang adil, antara petani penggarap dengan pemilik tanah.
Kebulatan tekad segenap komponen bangsa juga terlihat, ketika dilakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). UUPA hadir untuk melengkapi keberadaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 yang mengupayakan asset reform.
Dalam hal ini, UUPA berupaya melakukan asset reform melalui program Landreform, dengan melakukan redistribusi tanah, setelah Negara terlebih dahulu mengambil-alih tanah yang luas pemilikannya melampaui batas, dengan memberi ganti rugi yang layak. Namun kemudian situasi dan kondisi berubah, ketika PKI (Partai Komunis Indonesia) melakukan aksi sepihak, tanpa menghormati komponen-komponen bangsa lainnya. PKI tidak bersedia melaksanakan program Landreform berdasarkan prosedur yang diatur dalam UUPA. Akibatnya landreform berubah format dari pembagian tanah (redistribusi tanah), menjadi perebutan tanah. Hal ini, pada gilirannya menimbulkan konflik di mana-mana, bahkan hingga mengakibatkan korban jiwa. Puncaknya berupa konflik horizontal, yang mengkambing-hitamkan program Landreform. akhirnya memberangus idealisme Landreform di Indonesia. Bahkan citra buruk segera dilekatkan pada ide pelaksanaan landreform, termasuk adanya kesan bahwa landreform merupakan program PKI. Oleh karena itu, ketika Orde Baru melarang keberadaan PKI di Indonesia, maka program landreform dibekukan.
I.2 Peran Reforma Agraria
Pembaruan Agraria merupakan suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Visi ideologis Reforma Agraria mengacu Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang memiliki jiwa dan semangat kerakyatan yang mendahulukan kepentingan golongan ekonomi lemah. Orientasi kepada kaum miskin sebagai konsekuensi dari komitmen pemerintah dalam memberantas kemiskinan sudah benar. Reforma agraria memang banyak modelnya. Tapi rakyat miskin seperti buruh tani, petani gurem, petani penggarap dan masyarakat adat di pedesaan mutlak jadi subjek utama penerima manfaat. Para “penguasa” dan “pengusaha” perlu dikelola agar berkontribusi positif dalam Reforma Agraria, bukan malah jadi penghalang. Harus dicegah kalangan di luar si miskin mendompleng dan curi kesempatan dalam kesempitan. Wacana dan konsep Reforma Agraria perlu dibuktikan di lapangan. Pemerintah perlu merumuskan formula-formula praktis Reforma Agraria. Perlu juga digalang konsolidasi nasional sehingga Reforma Agraria untuk mengakhiri ketidakadilan sosial yang lahir dari rahim ideologi, politik, hukum dan praktek kebijakan yang pro-modal besar jadi agenda bersama.
Reforma Agraria, selain mengacu pada konstitusi UUD 1945 dan UUPA yang pro-golongan ekonomi lemah, juga Tap MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang dikuatkan Tap MPR No IV/2002, dikukuhkan Tap MPR No I/2003, dan ditegaskan Tap MPR No V/2003. Esensinya, perlu penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah (Land Reform).
Tujuan Reforma Agraria adalah sebagai berikut:
• Menata ulang ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil,
• Meningkatkan ketahanan pangan dan energi rumah tangga
• Menciptakan lapangan kerja,
• Memperbaiki akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi, terutama tanah,
• Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan,
• Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,
• Mengurangi kemiskinan,
Jika pada masa lalu pelaksanaan Reforma Agraria hanya berfokus pada Land Reform (menata ulang penguasan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui Redistribusi tanah) sedangkan pelaksanaan Reforma Agraria saat ini merupakan Landreform plus. Jadi Reforma Agraria terdiri dari 2 kegiatan yaitu
a. asset reform (Land reform melalui kegiatan redistribusi tanah)
Jadi inti dari kegiatan landreform adalah redistribusi tanah, sebagai upaya memperbaiki struktur penguasaan dan pemilikan tanah di tengah masyarakat, sehingga kemajuan ekonomi dapat diraih dan lebih menjamin keadilan
Tanah-tanah yang menjadi Objek Landreform (berdasarkan Pasal 1 PP 224/1961) adalah:
• Tanah kelebihan dari batas maksimum
• Tanah absentee
• Tanah swapraja dan bekas swapraja
Secara umum sasaran redistribusi tanah obyek landreform diarahkan pada:
• Terlaksananya penataan penguasaan tanah yang tertib dan teratur berupa pengaturan/penataan tanah untuk usaha tani, dengan luasan yang relatif sama dan bentuk yang teratur, pengalokasian tanah untuk prasarana jalan, saluran irigasi dan fasilitas umum untuk kegiatan Pertanian lainnya.
• Pemberian kepastian hukum hak atas tanah yang diredistribusikan kepada petani berupa pemberian sertipikat tanah, sehingga petani mempunyai jaminan kepemilikan tanah. Dengan demikian memberikan ketenangan petani dalam berusaha, dan di samping sertipikat tersebut dapat merupakan salah-satu jaminan kredit (hak tanggungan) bila petani ingin mendapatkan dana perluasan usaha taninya. Kebijakan ini merupakan langkah-langkah untuk memberdayakan dan penguatan hak-hak rakyat petani
b. acces reform (menjembatani hubungan “penerima manfaat” dengan berbagai stakeholder baik itu perbankan, maupun dengan dinas-dinas terkait seperti dengan dinas pertanian, UKM dan lain-lain), sehingga masyarakat bisa mendapatkan utilitas maksimal dari lahan yang telah diperoleh melalui redistribusi tanah .
Reforma agraria merupakan pekerjaan besar yang lintas sektor. Pelaksanaannya harus didukung oleh suatu landasan hukum yang kuat, sehingga dapat menyatukan gerak-langkah stakeholders untuk mencapai tujuan Reforma Agraria yang dicita-citakan. Paling tidak dikalangan Pemerintah, pelaksanaan pembaruan agraria memerlukan suatu pemahaman dan gerak langkah yang sama semua sektor terkait. Kerjasama antar stakeholders sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program tersebut.
Kegiatan redistribusi tanah (sering disebut Landreform dalam arti sempit), akan memudahkan akses petani terhadap tanah dan sekaligus merupakan upaya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah. Kegiatan redistribusi ini tidak terhenti sampai tanah dibagikan, sebab jika hanya sampai disitu, para petani penerima tanah cenderung menjual kembali tanah yang telah diterimanya. Sehingga diperlukan program pasca redistribusi (acces reform) sebagai tindak lanjut, yang memberi kesempatan kepada petani untuk memperoleh bantuan, seperti bantuan modal (kredit) dengan syarat yang ringan, pemasaran, pelatihan, pemberian bibit, dan akses terhadap teknologi.
Beberapa peran stake holders dalam program Reforma Agraria adalah sebagai berikut:
1. Departemen / Dinas Pertanian, antara lain:
• Penyuluh pertanian
• Penyediaan pupuk, bibit, teknologi pertanian, pemasaran.
2. Departemen Kehutanan, antara lain:
• Pelepasan kawasan hutan yang secara nyata di lapangan telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun.
3. Kementerian Negara UKM, antara lain:
• Penyediaan dana
• Pembentukan badan usaha baik koperasi atau badan hukum lainnya
• Pendampingan – manajemen, pemasaran, modal, advokasi.
4. LSM dan Organisasi Petani ,antara lain:
• Membantu menyeleksi petani atau penduduk miskin yang memenuhi persyaratan
• Mencegah masuknya penduduk dari daerah lain ke daerah (desa atau kecamatan) letak tanah yang akan dibagikan.
• Mencegah masuknya para spekulan tanah.
• Pendampingan – advokasi, manajemen, teknologi pertanian, pemasaran, pengendalian.
5. Lembaga keuangan, antara lain:
• Penyediaan kredit dengan bunga ringan untuk membiayai kegiatan pra–redistribusi dan redistribusi.
• Penyediaan kredit dengan bungan ringan untuk kegiatan pasca redistribusi, misalnya untuk modal kerja, dll.
6. Pihak swasta (dunia usaha), antara lain:
• Pembina – bapak angkat – untuk pola kebun inti-plasma.
• Pendirian pabrik-pabrik pengolahan hasil.
• Pemasaran
Dengan berjalannya Reforma Agraria sesuai dengan konsep-konsep diatas maka sangat diharapkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat akan dapat terwujud. Masyarakat sebagai penerima manfaat diberikan asset melalui redistribusi tanah, sehingga penerima manfaat yang selama ini tidak memiliki lahan untuk usaha atau hanya sebagai pekerja di lahan yang diolah kini memiliki penguasaan dan kepemilikan atas lahan. Ini tidak berhenti sampai disini, tapi setelah penerima manfaat memiliki asset dibuka akses nya untuk dapat memperoleh utilitas maksimal dari lahan yang dimiliki melalui kerjasama dengan stakeholders.
BAB III. Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
Reforma Agraria adalah hal besar yang merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33, UU No. 5 Tahun 1960 dan TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dimana dibutuhkan partisipasi aktif dari semua institusi teknis terkait, petani, pemerintah dari pusat, propinsi sampai ke kabupaten terkait dalam upaya mendapatkan kesamaan pengertian dan langkah. Tujuan akhir dari pelaksanaan reforma agraria adalah menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia, kaum petani khususnya .
B. Saran
Diperlukan Kerjasama yang baik antar Stakeholder sehingga cita-cita dari Reforma Agraria dapat tercapai yaitu melalui Asset Reform dan Acces Reform. Sehingga Reforma Agraria tidak hanya terhenti sampai tahap redistribusi tanah.
BAB I. PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Hubungan bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi dan sangat menentukan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, keberlanjutan dan harmoni bagi bangsa dan negara Indonesia.
Hubungan rakyat dengan tanah merupakan hal yang sangat mendasar dan asasi dalam hidup dan kehidupannya. Jika hubungan ini tidak tertata dengan baik, akan lahir kemiskinan bagi sebagian terbesar rakyat indonesia, ketidakadilan, serta sengketa dan konflik yang berkepanjangan dan bahkan bersifat struktural. Hubungan yang mendasar dan asasi tersebut dijamin dan dilindungi keberadaannya oleh konstitusi, antara lain dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 28 h ayat (4), dan pasal 33. Negara diberi kewenangan untuk mengatur ini, sebagaimana dituangkan dalam hukum tanah nasional UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA), pasal 2 ayat (2):
o mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
o menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
o menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang, dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengemban amanah dalam mengelola bidang pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI). Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Oleh karena itu, maka BPN-RI dengan mandat baru tersebut diharapkan mampu memegang kendali perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan, kebijakan teknis, perencanaan dan program, penyelenggaraan pelayanan administrasi pertanahan dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah, penatagunaan tanah, reformasi agraria, penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, termasuk pemberdayaan masyarakat.
A. PERMASALAHAN
Di tengah masyarakat saat ini ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah semakin meningkat hal ini menghendaki pembaruan agraria (land reform) yang telah dilaksanakan pada masa yang lalu, perlu direvitalisasi. Kehendak untuk merevitalisasi hal tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya ketetapan MPR-RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang diwujudkan dalam program Reforma Agraria.
Dalam Karya Tulis ini permasalahan yang akan dibahas adalah:
1. Bagaimana Sejarah reforma Agraria di Indonesia
2. Bagaimana Peran Reforma Agraria dalam mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat
B. TUJUAN
Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah:
1. Menganalisis Sejarah Reforma Agraria di Indonesia
2. Menganalisis Peran Reforma Agraria dalam mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat
BAB II. PEMBAHASAN
I.1 Sejarah Reforma Agraria Di Indonesia
Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia sudah mulai dilaksanakan sejak sebelum tahun 1960, namun secara formal program ini muncul pada tahun 1960. Reforma Agraria tidak terlepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pada awalnya gerakan Reforma Agraria didukung oleh segenap komponen bangsa. Hal ini terlihat dari adanya dukungan dari segenap komponen bangsa dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian. Undang-undang ini terbit sebagai upaya memberikan akses bagi petani penggarap, agar dapat menggarap tanah pertanian milik orang lain, dengan melakukan perjanjian bagi hasil yang adil, antara petani penggarap dengan pemilik tanah.
Kebulatan tekad segenap komponen bangsa juga terlihat, ketika dilakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). UUPA hadir untuk melengkapi keberadaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 yang mengupayakan asset reform.
Dalam hal ini, UUPA berupaya melakukan asset reform melalui program Landreform, dengan melakukan redistribusi tanah, setelah Negara terlebih dahulu mengambil-alih tanah yang luas pemilikannya melampaui batas, dengan memberi ganti rugi yang layak. Namun kemudian situasi dan kondisi berubah, ketika PKI (Partai Komunis Indonesia) melakukan aksi sepihak, tanpa menghormati komponen-komponen bangsa lainnya. PKI tidak bersedia melaksanakan program Landreform berdasarkan prosedur yang diatur dalam UUPA. Akibatnya landreform berubah format dari pembagian tanah (redistribusi tanah), menjadi perebutan tanah. Hal ini, pada gilirannya menimbulkan konflik di mana-mana, bahkan hingga mengakibatkan korban jiwa. Puncaknya berupa konflik horizontal, yang mengkambing-hitamkan program Landreform. akhirnya memberangus idealisme Landreform di Indonesia. Bahkan citra buruk segera dilekatkan pada ide pelaksanaan landreform, termasuk adanya kesan bahwa landreform merupakan program PKI. Oleh karena itu, ketika Orde Baru melarang keberadaan PKI di Indonesia, maka program landreform dibekukan.
I.2 Peran Reforma Agraria
Pembaruan Agraria merupakan suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Visi ideologis Reforma Agraria mengacu Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang memiliki jiwa dan semangat kerakyatan yang mendahulukan kepentingan golongan ekonomi lemah. Orientasi kepada kaum miskin sebagai konsekuensi dari komitmen pemerintah dalam memberantas kemiskinan sudah benar. Reforma agraria memang banyak modelnya. Tapi rakyat miskin seperti buruh tani, petani gurem, petani penggarap dan masyarakat adat di pedesaan mutlak jadi subjek utama penerima manfaat. Para “penguasa” dan “pengusaha” perlu dikelola agar berkontribusi positif dalam Reforma Agraria, bukan malah jadi penghalang. Harus dicegah kalangan di luar si miskin mendompleng dan curi kesempatan dalam kesempitan. Wacana dan konsep Reforma Agraria perlu dibuktikan di lapangan. Pemerintah perlu merumuskan formula-formula praktis Reforma Agraria. Perlu juga digalang konsolidasi nasional sehingga Reforma Agraria untuk mengakhiri ketidakadilan sosial yang lahir dari rahim ideologi, politik, hukum dan praktek kebijakan yang pro-modal besar jadi agenda bersama.
Reforma Agraria, selain mengacu pada konstitusi UUD 1945 dan UUPA yang pro-golongan ekonomi lemah, juga Tap MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang dikuatkan Tap MPR No IV/2002, dikukuhkan Tap MPR No I/2003, dan ditegaskan Tap MPR No V/2003. Esensinya, perlu penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah (Land Reform).
Tujuan Reforma Agraria adalah sebagai berikut:
• Menata ulang ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil,
• Meningkatkan ketahanan pangan dan energi rumah tangga
• Menciptakan lapangan kerja,
• Memperbaiki akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi, terutama tanah,
• Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan,
• Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,
• Mengurangi kemiskinan,
Jika pada masa lalu pelaksanaan Reforma Agraria hanya berfokus pada Land Reform (menata ulang penguasan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui Redistribusi tanah) sedangkan pelaksanaan Reforma Agraria saat ini merupakan Landreform plus. Jadi Reforma Agraria terdiri dari 2 kegiatan yaitu
a. asset reform (Land reform melalui kegiatan redistribusi tanah)
Jadi inti dari kegiatan landreform adalah redistribusi tanah, sebagai upaya memperbaiki struktur penguasaan dan pemilikan tanah di tengah masyarakat, sehingga kemajuan ekonomi dapat diraih dan lebih menjamin keadilan
Tanah-tanah yang menjadi Objek Landreform (berdasarkan Pasal 1 PP 224/1961) adalah:
• Tanah kelebihan dari batas maksimum
• Tanah absentee
• Tanah swapraja dan bekas swapraja
Secara umum sasaran redistribusi tanah obyek landreform diarahkan pada:
• Terlaksananya penataan penguasaan tanah yang tertib dan teratur berupa pengaturan/penataan tanah untuk usaha tani, dengan luasan yang relatif sama dan bentuk yang teratur, pengalokasian tanah untuk prasarana jalan, saluran irigasi dan fasilitas umum untuk kegiatan Pertanian lainnya.
• Pemberian kepastian hukum hak atas tanah yang diredistribusikan kepada petani berupa pemberian sertipikat tanah, sehingga petani mempunyai jaminan kepemilikan tanah. Dengan demikian memberikan ketenangan petani dalam berusaha, dan di samping sertipikat tersebut dapat merupakan salah-satu jaminan kredit (hak tanggungan) bila petani ingin mendapatkan dana perluasan usaha taninya. Kebijakan ini merupakan langkah-langkah untuk memberdayakan dan penguatan hak-hak rakyat petani
b. acces reform (menjembatani hubungan “penerima manfaat” dengan berbagai stakeholder baik itu perbankan, maupun dengan dinas-dinas terkait seperti dengan dinas pertanian, UKM dan lain-lain), sehingga masyarakat bisa mendapatkan utilitas maksimal dari lahan yang telah diperoleh melalui redistribusi tanah .
Reforma agraria merupakan pekerjaan besar yang lintas sektor. Pelaksanaannya harus didukung oleh suatu landasan hukum yang kuat, sehingga dapat menyatukan gerak-langkah stakeholders untuk mencapai tujuan Reforma Agraria yang dicita-citakan. Paling tidak dikalangan Pemerintah, pelaksanaan pembaruan agraria memerlukan suatu pemahaman dan gerak langkah yang sama semua sektor terkait. Kerjasama antar stakeholders sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program tersebut.
Kegiatan redistribusi tanah (sering disebut Landreform dalam arti sempit), akan memudahkan akses petani terhadap tanah dan sekaligus merupakan upaya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah. Kegiatan redistribusi ini tidak terhenti sampai tanah dibagikan, sebab jika hanya sampai disitu, para petani penerima tanah cenderung menjual kembali tanah yang telah diterimanya. Sehingga diperlukan program pasca redistribusi (acces reform) sebagai tindak lanjut, yang memberi kesempatan kepada petani untuk memperoleh bantuan, seperti bantuan modal (kredit) dengan syarat yang ringan, pemasaran, pelatihan, pemberian bibit, dan akses terhadap teknologi.
Beberapa peran stake holders dalam program Reforma Agraria adalah sebagai berikut:
1. Departemen / Dinas Pertanian, antara lain:
• Penyuluh pertanian
• Penyediaan pupuk, bibit, teknologi pertanian, pemasaran.
2. Departemen Kehutanan, antara lain:
• Pelepasan kawasan hutan yang secara nyata di lapangan telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun.
3. Kementerian Negara UKM, antara lain:
• Penyediaan dana
• Pembentukan badan usaha baik koperasi atau badan hukum lainnya
• Pendampingan – manajemen, pemasaran, modal, advokasi.
4. LSM dan Organisasi Petani ,antara lain:
• Membantu menyeleksi petani atau penduduk miskin yang memenuhi persyaratan
• Mencegah masuknya penduduk dari daerah lain ke daerah (desa atau kecamatan) letak tanah yang akan dibagikan.
• Mencegah masuknya para spekulan tanah.
• Pendampingan – advokasi, manajemen, teknologi pertanian, pemasaran, pengendalian.
5. Lembaga keuangan, antara lain:
• Penyediaan kredit dengan bunga ringan untuk membiayai kegiatan pra–redistribusi dan redistribusi.
• Penyediaan kredit dengan bungan ringan untuk kegiatan pasca redistribusi, misalnya untuk modal kerja, dll.
6. Pihak swasta (dunia usaha), antara lain:
• Pembina – bapak angkat – untuk pola kebun inti-plasma.
• Pendirian pabrik-pabrik pengolahan hasil.
• Pemasaran
Dengan berjalannya Reforma Agraria sesuai dengan konsep-konsep diatas maka sangat diharapkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat akan dapat terwujud. Masyarakat sebagai penerima manfaat diberikan asset melalui redistribusi tanah, sehingga penerima manfaat yang selama ini tidak memiliki lahan untuk usaha atau hanya sebagai pekerja di lahan yang diolah kini memiliki penguasaan dan kepemilikan atas lahan. Ini tidak berhenti sampai disini, tapi setelah penerima manfaat memiliki asset dibuka akses nya untuk dapat memperoleh utilitas maksimal dari lahan yang dimiliki melalui kerjasama dengan stakeholders.
BAB III. Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
Reforma Agraria adalah hal besar yang merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33, UU No. 5 Tahun 1960 dan TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dimana dibutuhkan partisipasi aktif dari semua institusi teknis terkait, petani, pemerintah dari pusat, propinsi sampai ke kabupaten terkait dalam upaya mendapatkan kesamaan pengertian dan langkah. Tujuan akhir dari pelaksanaan reforma agraria adalah menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia, kaum petani khususnya .
B. Saran
Diperlukan Kerjasama yang baik antar Stakeholder sehingga cita-cita dari Reforma Agraria dapat tercapai yaitu melalui Asset Reform dan Acces Reform. Sehingga Reforma Agraria tidak hanya terhenti sampai tahap redistribusi tanah.
Langganan:
Postingan (Atom)

.jpg)